Audiensi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi
dalam rangka telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan