Pengumuman kunjungan tamu
Mulai tahun 2019, berdasarkan Peraturan Walikota Nomer 54 tahun 2018 tentang Pengelolaan Tamu Dinas di Pemerintah Kota Yogyakarta,kegiatan Kunjungan Kerja/ Studi Banding ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, diatur sebagai berikut:
- Kunjungan Tamu Dinas diterima pada hari Selasa, Rabu dan Kamis, Jam 09.00 WIB dan 13.00 WIB,
- Dikecualikan untuk Tamu Dinas yang berasal dari Pemerintah Pusat, Luar Negeri, DPR RI, DPD RI, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pendidikan Pelatihan.
- Mengajukan permohonan Kunjungan Kerja/ Studi Banding yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta, tembusan ke Bagian Protokol Setda Kota Yogyakarta.
- Surat permohonan berisi waktu kunjungan, maksud dan tujuan kunjungan,jumlah peserta, unsur peserta dan kontak person Tamu Dinas yang bisa dihubungi.
- Surat permohonan dikirim melalui fax.nomer (0274) 520332 atau dapat dikirimkan melalui email : umum@jogjakota.go.id.
Surat permohonan kunjungan kerja/ studi banding diajukan paling lambat 3 (hari) sebelum pelaksanaan kunjungan.