Kembali ke halaman sebelumnya

Berita


Diseminasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Hotel Cavinton

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta melalui Bidang Kelompok Substansi Penanaman Modal I, pada hari kamis 25 Agustus 2022 mengadakan acara Diseminasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Cavinton, Jalan Letjend Soeprapto No. 1, Ngampilan, Kota Yogyakarta.  Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 40 peserta yang terdiri dari Perwakilan OPD dan Kemantren di Kota Yogyakarta.


Acara tersebut menghadirkan 3 narasumber dan 2 Materi. Materi pertama terkait dengan Implementasi UU Cipta Kerja dan PP 5 Tahun 2021 yang disampaikan oleh Rasyid Kurniawan, S.H. dan Ni Made Wulan, S.H., M.H. dari Kemenkumham DIY dilanjutkan Materi kedua tentang Peningkatan Investasi Melalui Perizinan Berusaha di Kota Yogyakarta yang disampaikan oleh Rifki Listianto, S.Si selaku Komisi B DPRD Kota Yogyakarta.


Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal dan kemudahan berusaha. Dengan pelaksanaan acara tersebut diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pelaku usaha dalam hal perizinan OSS RBA.

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (3918505 Kunjungan)
  • Hits (3918505 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp