LAYANAN INKLUSI BAGI MASYARAKAT RENTAN DI MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA YOGYAKARTA

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi, dan pendampingan, penerjemah dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. Berdasarkan hal tersebut, Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta telah selalu berupaya untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tidak terkecuali bagi masyarakat kaum rentan. Masyarakat Kaum Rentan terdiri dari orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan penyandang disabilitas sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Pemberdayaan masyarakat disabilitas telah dilaksanakan oleh Mal Pelayanan Publik melalui kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogykarta (Baznas Kota Yogyakarta) pada penyelenggaraan Coffee Shop Baznas. Coffee Shop Baznas merupakan warung kopi yang menyediakan beberapa jenis makanan dan minuman dengan pramusaji yang merupakan masyarakat disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.2 Coffeeshop Baznas

 

Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta telah menyediakan beberapa sarana prasarana inklusi, diantaranya yaitu :

A.  Loket Inklusi Rumah Layanan Disabilitas
Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dalam memberikan layanan kepada Masyarakat Kaum Rentan. Beberapa jenis layanan yang dilayani di Loket Inklusi Rumah Layanan Disabilitas yaitu :

  1. Pengajuan fasilitas alat bantu bagi Penyandang Disabilitas;
  2. Pendaftaran pemberian motivasi, pelatihan singkat bagi Penyandang Disabilitas;
  3. Konsultasi ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas;
  4. Lowongan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas;
  5. Pembuatan Kartu Pencari Kerja bagi Penyandang Disabilitas;
  6. Layanan konsultasi perizinan dan non perizinan; dan
  7. Layanan konsultasi perizinan berusaha (OSS).

Loket Inklusi Rumah Layanan Disabilitas dapat diakses pada Senin sampai Kamis pukul 08.00 s.d 14.00, dan Jumat pukul 08.00 s.d 11.00, 13.00-14.00.

B.  Jalur landai dan pegangan rambat
Mal Pelayanan Publik telah dilengkapi dengan jalur landai dan pegangan rambat, hal ini digunakan untuk memudahkan akses bagi masyarakat kaum rentan dalam mengakses Mal Pelayanan Publik. Jalur landai yang berada di Mal Pelayanan Publik telah dilengkapi dengan lantai yang tidak mudah licin, hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat kaum rentan dalam mengakses Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.

C.  Ruang laktasi
Mal Pelayanan Publik dilengkapi dengan fasilitas ruang laktasi yang terletak di bagian sisi utara. Ruang laktasi dilengkapi dengan lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan ASI, serta meja kecil dengan kasur yang dapat digunakan untuk mengganti popok pada bayi.

D.  Toilet disabilitas
Toilet khusus disabilitas terletak pada sisi utara Mal Pelayanan Publik. Toilet khusus disabilitas ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

E.  Kursi prioritas pada setiap ruang tunggu
Mal Pelayanan Publik telah dilengkapi dengan beberapa ruang tunggu, dan pada setiap ruang tunggu telah terpasang tanda kursi tunggu prioritas.

 

 

Gambar 1.3 Kursi Prioritas

 

F.  Playground Anak
Mal Pelayanan Publik dilengkapi dengan ruang bermain anak yang terletak pada bagian sisi selatan area Mal Pelayanan Publik.

 

 

Gambar 1.4 Playground Anak

 

G.  Buku Pedoman Inklusi dalam huruf braile
Buku pedoman inklusi yang tersedia dalam huruf braile digunakan untuk memudahkan masyarakat penyandang tuna netra untuk dapat mengakses informasi publik yang terdapat di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.

 

 

 

Gambar 1.5 Buku Pedoman Inklusi

 

H.  Kursi roda
Mal Pelayanan Publik telah dilengkap dengan kursi roda yang terdapat di pintu masuk Mal Pelayanan Publik pada sisi timur dan sisi barat.

I.  Area parkir khusus disabilitas
Area parkir khusus disabilitas terletak pada sisi timur bagian luar Mal Pelayanan Publik. Area parkir ini terletak dekat dengan parkir motor.

Gambar 1.6 Area parkir khusus disabilitas

 

Gambar 1.6 Area parkir khusus disabilitas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (4582463 Kunjungan)
  • Hits (4582463 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp