Penandatanganan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta

Pada Kamis (04/05) telah diselenggarakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta dengan tujuh instansi vertikal yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Pengadilan Agama Yogyakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng DIY, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III Direktorat Jenderal Perumahan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Yudistira, Balaikota Yogyakarta. Dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta diwakili oleh Pejabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi. Latar belakang dibuatnya nota kesepakatan tersebut yakni sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada MPP Kota Yogyakarta menuju tata kelola pelayanan publik yang baik. Pejabat (Pj) Walikota, Sumadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tujuh instansi yang telah bergabung di MPP Kota Yogyakarta. Beliau berharap dengan adanya tambahan layanan ini, dapat semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa mengatakan, Mal Pelayanan Publik adalah upaya Pemerintah Daerah dalam mendekatkan, menyelaraskan, dan mensinergikan pelayanan, sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017. Disampaikan pada kesempatan tersebut, MPP Kota Jogja resmi diluncurkan pada tahun 2022, dan menjadi MPP ke-70 di Indonesia dari 550 yang ada, penyelenggaraan MPP juga sudah diatur dalam Perwal Nomor 47 Tahun 2021. Memasuki tahun yang ke-2 ini, MPP bersama-sama semakin mendekatkan pelayanan ke masyarakat, dengan menambah tujuh layanan dari instansi vertikal. Sejauh ini, animo masyarakat cukup tinggi dengan adanya 64 jenis pelayanan izin, 55 non izin, dan 6 layanan komersial seperti bank, umkm, dan kedai kopi, untuk instansi vertikal, saat ini total ada 31 layanan. Dengan jumlah kunjungan selama tahun 2022 sekitar 85.396 orang, serta telah menerbitkan 19.580 izin.

Ketujuh instansi yang telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan kemudian melanjutkan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta untuk meninjau loket layanannya. Bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan uji coba pelayanan paspor di MPP Kota Yogyakarta.

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (4070288 Kunjungan)
  • Hits (4070288 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp