Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tuban Ke DPMPTSP Kota Yogyakarta

Dalam rangka belajar tentang perijinan pariwisata, maka DPRD Kabupaten Tuban melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta. Izin Usaha Pariwisata merupakan perizinan yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak di bisnis pariwisata. Izin akan diterbitkan Lembaga OSS setelah pelaku usaha selesai melakukan pendaftaran dan telah memulai usaha kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan. Dan hal-hal yang berkaitan dengan manfaat memiliki Izin Usaha Pariwisata, Persyaratan  Pengurusan Izin Usaha Pariwisata, Prosedur Pembuatan Izin Usaha Pariwisata, dan lain-lain sebagai bahan dalam kunjungan tersebut.

Kunjungan kerja dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021 dengan pimpinan rombongan Sugiantoro, A.Md (Wakil Ketua DPRD) di dampingi anggota Komisi II dan diterima oleh Dra. Christy Dewayani, MM (Sekretaris DPMPTSP Kota Yogyakarta), Nursigit Edy Putranta, S.IP (Ka. Bid. Pelayanan Terpadu), Didik Setiawan, A.Md (Pranata Komputer), dan Dio Fatah, S.E.I.

Kunjungan kerja dilakukan  dengan mentaati protokoler kesehatan sesuai dengan Tata Cara Penerimaan Tamu Kunjungan Kota Yogyakarta Pad Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, yaitu: tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan menyerahkan fotocopy Hasi Rapid Test, dengan hasil non reaktif, atau Hasi Tes Swab/PCR (Polymerase Chain Reaction), dengan hasil negatif, atau Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 dari Lembaga Kesehatan Pemerintah. Dan Tamu dari Kabupaten Tuban membawa/menyerahkan hasil swab dengan hasil negatif. Pelaksanaan penerimaan tamupun juga mentaatu protokol kesehatan, yaitu: sudah disediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk, serta test suhu badan sebelum memasuki gedung DPMPTSP Kota Yogyakarta, disediakan hand sanitizer di meja tamu, dan jarak antar kursi diberikan sela.

Acara kunjungan dilakukan dengan tanya jawab, terutama yang berkaitan dengan Izin Usaha Pariwisata dan yang ada kaitanya dengan pemberian izin yang dilaksanakan di DPMPTSP Kota Yogyakarta. (Christy D.)

 

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (4053704 Kunjungan)
  • Hits (4053704 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp