Hotel

Perlu anda ketahui
Potensi investasi pariwisata Kota Yogyakarta lebih dititik beratkan kepada fasilitas penunjang pariwisata. Fasilitas penunjang pariwisata yang potensial adalah investasi penyedia akomodasi. Meskipun akomodasi pada umunya tidak menyediakan atraksi daya tarik wisata, namun dengan adanya akomodasi yang memadai akan menjadi faktor pendorong wisatawan datang ke suatu tempat wisata.
Pada tahun 2013 Walikota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 20113 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Perwal tersebut ditujukan untuk mengendalikan pembangunan hotel di wilayah Kota Yogyakarta. Pengendalian tersebut dilakukan dengan cara menghentikan sementara penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel di Kota Yogyakarta yang berlaku sejak 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2016. Penghentian sementara penerbitan IMB hotel tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2017 dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 20113 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Selanjutnya penghentian penerbitan IMB hotel diperpanjang kembali untuk kedua kalinya menjadi hingga 31 Desember 2018 dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Dengan demikian, sejak 2013 hingga 2018 tidak ada investasi hotel baru di Kota Yogyakarta. 
Baru pada tahun 2019 moratorium IMB hotel dibuka kembali. Namun pemberian IMB pembangunan hotel masih dibatasi. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, IMB baru untuk bangunan hotel hanya diberikan untuk pembangunan hotel bintang 4, hotel bintang 5, pembangunan pengembangan fasilitas Stasiun Tugu Yogyakarta, dan perubahan fungsi bangunan untuk menjadi penyedia jasa akomodasi selain hotel. Poin terakhir tersebut dapat diartikan sebagai guest house atau home stay. 
Bisnis hotel adalah bisnis yang sangat menguntungkan dan sustainable atau bertahan lama. Salah satu hal yang pasti dari memiliki bisnis hotel adalah mendapatkan nilai jual property hotel yang jauh lebih tinggi dari modal yang dikeluarkan pada saat pembangunannya. Bahkan apabila hotel selalu ramai dikunjungi tamu dengan tingkat huni yang tinggi, maka nilai hotel akan berlipat lipat. Disinilah kuncinya mengapa pengusaha yang sudah memiliki satu hotel akan dalam waktu yang tidak terlalu lama memiliki hotel baru yang lain.
Berbeda dengan bisnis lain, kesuksesan bisnis hotel dikarenakan para pemilik maupun pengelola hotel lebih banyak menitikberatkan kepada faktor SDM sebagai pelaksana. Sudah banyak slogan perusahaan besar pengelola hotel yang menyatakan bahwa bisnis hotel adalah mengenai bagaimana menyenangkan para tamu dan untuk dapat menyenangkan para tamu maka para karyawan yang bekerja di suatu hotel haruslah merasa senang terlebih dahulu, dan bagaimana untuk membuat karyawan senang, tentu banyak caranya. Selain itu, faktor lokasi, faktor harga, faktor kebersihan dan kenyamanan, faktor fleksibilitas juga memegang peranan yang sangat penting terdadap kesuksesan bisnis ini, sehingga faktor-faktor tersebut harus dipertimbangkan. 
Memulai bisnis investasi dalam sektor perhotelan tidak harus dilakukan sendiri. Investor dapat menggunakan konsultan perhotelan untuk membantu memulai bisnis perhotelan. Dengan melibatkan konsultan hotel, akan banyak mengurangi beban pekerjaan perencanaan hotel dan perencanaan detail terhadap rencana operasional hotel dapat dilakukan dengan lebih baik. Adanya konsultan hotel dapat menghemat banyak dana yang disebabkan anda salah beli barang dan peralatan serta salah design yang menyebabkan pembangunan harus dibongkar ulang dikarenakan tidak operation wise. Barang-barang kebutuhan operasional hotel cukup mahal harganya sehingga terjadinya salah beli akan mengakibatkan investasi yang membengkak. Selain itu, konsultan atau tenaga ahli sangat membantu untuk melakukan rekruitmen pegawai, pembuatan standar operasional prosedur, training dll. 
Untuk mendesain hotel agar maksimal dalam pemanfaatan ruang dan agar kontraktor dapat membangun hotel dengan biaya effisien, maka dibutuhkan seorang arsitek atau konsultan perencana dalam perencanaan pembangunan hotel. Arsitek akan menggambar seluruh arsitektur bangunan, membuat gambar mekanikal & elektrikal serta plumbing sampai membuat rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan hotel anda tersebut. Gambar arsitektur juga dibutuhkan dalam pengurusan IMB yang menjadi syarat utama perizinan hotel.

2. Info Inventasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, disebutkan bahwa usaha hotel dibagi menjadi dua yakni hotel bintang dan hotel nonbintang. Hotel bintang dibagi lagi menurut kualifikasinya menjadi hotel bintang satu, hotel bintang dua, hotel bintang tiga, hotel bintang empat, dan hotel bintang lima. 
Namun di Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, IMB baru untuk bangunan hotel hanya diberikan untuk pembangunan hotel bintang 4, hotel bintang 5, dan juga hotel nonbintang. Maka dari itu, dalam kajian ini hanya akan dibahas rincian investasi hotel nonbintang, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5.
Rincian Investasi Hotel nonbintang
Hotel nonbintang adalah hotel atau penyedia jasa akomodasi yang tidak memenuhi kriteria penilaian peggolongan kelas hotel bintang satu. Singkatnya, hotel nonbintang tidak memiliki penggolongan kelas hotel. Hotel nonbintang kerap disebut sebagai hotel melati. Dalam perkembangannya bermunculan jasa penyedia akomodasi sederhana yakni guest house atau home stay yang juga tidak tergolongkan sebagai kelas hotel bintang satu dan hanya menyediakan kamar dalam jumlah yang sedikit. 

Dikarenakan yang disebut sebagai hotel nonbitang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penggolongan hotel bintang satu, maka tidak ada kualifikasi tertentu minimal hotel nonbintang dibuat. Sehingga dalam rincian investasi hotel nonbintang akan disajikan nilai investasi minimal hotel bintang 1. Bagi investor yang akan membuat jasa akomodai hotel nonbintang, dapat memperkirakan bahwa biaya investasi minimal hotel bintang 1 adalah biaya investasi maksimal hotel non bintang. 

No. Rincian Rincian Nominal Biaya (Rp.)
1 Modal Awal Rincian Nominal Biaya (Rp.)
       
  Pengadaan Sarana    
  Beli tanah 300m2 x 5.000.000 1.500.000.000
  Perencanaan Pembangunan 300m2 x 500.000 150.000.000
  Pembangunan (borongan   upah   + Material) 300m2 x 3.500.000 1.050.000.000
  Legalitas bangunan   35.000.000
       
  Pengadaan Prasarana    
  Interior 15 kamar x 10.000.000  150.000.000
       
  Total modal awal   2.750.000.000
       
2 Modal kerja per bulan Rincian Rincian
       
  Biaya listrik dan telepon   3.000.000
  Biaya administrasi   750
  Gaji karyawan    
  Manager   5.000.000
  Penerima tamu 2 orang x 1.500.000  3.000.000
       
  Cleaning service 2 orang x 1.000.000 2.000.000
       
  Total modal kerja   13.750.000

 

Rincian Investasi Hotel Bintang 4
Hotel bintang 4 memiliki syarat kualifikasi yakni memiliki kamar standar minimal berjumlah 50 kamar dengan luas minimal 24m2 dan kamar suite minimal 3 kamar dengan luas minimal 48 m2 masing-masing dilengkapi fasilitas kamar mandi di dalam kamar. Rincian perkiraan investasi hotel bintang 4 sebagai berikut:

No. Rincian Rincian Nominal Biaya (Rp.)
       
1 Modal Awal Rincian Nominal Biaya (Rp.)
       
  Pengadaan Sarana    
  Beli tanah 3.500 m2 x 5.000.000  17.500.000.000
  Perencanaan Pembangunan 3.500 m2 x 500.000 1.750.000.000
  Pembangunan (borongan   upah + material) 3.500 m2 x 3.500.000 12.250.000.000
  Legalitas bangunan   55.000.000
       
  Pengadaan Prasarana    
  Interior kamar standar 50 x 10.000.000 150.000.000
  Interior kamar suite 3 x 15.000.000 45.000.000
  Interior lobby   55.000.000
       
  Total modal awal   31.805.000.000
       
2 Modal kerja per bulan Rincian Rincian
       
  Biaya listrik dan telepon   10.000.000
  Biaya administrasi   2.000.000
  Gaji karyawan    
  -  Manager   10.000.000
  -  Penerima tamu 4 orang x 2.500.000 10.000.000
  -  Cleaning service 20 orang x 2.000.000 40.000.000
  -  Head Cheaf   7.500.000
  -  Staf dapur dan restoran 15 orang x 2.000.000 30
  -  Chief Engineer   8.500.000
  -  Staff Engineer 5 orang x 2.000.000 10.000.000
       
  Total modal kerja   128.000.000

 

Rincian Investasi Hotel Bintang 5
Hotel bintang 5 setidaknya harus memenuhi kriteria memiliki sebuah lobby seluas 100 m2, 100 kamar standar seluas 26 m2, dan 4 kamar suite seluas 52 m2. Berikut perkiraan rincian investasi hotel bintang 5:

No. Rincian Rincian Nominal Biaya (Rp.)
       
1 Modal Awal Rincian Nominal Biaya (Rp.)
       
  Pengadaan Sarana    
  Beli tanah 5.000 m2 x 5.000.000 25.000.000.000
  Perencanaan pembangunan 5.000 m2 x 500.000 2.500.000.000
  Pembangunan (borongan upah + material) 5.000 m2 x 3.500.000 17.500.000.000
  Legalitas bangunan   75.000.000
       
  Pengadaan Prasarana    
  Interior kamar standar 100 x 15.000.000 1.500.000.000
  Interior kamar suite 4 x 35.000.000 140.000.000
  Interior lobby   80.000.000
       
  Total modal awal   46.795.000.000
       
2 Modal kerja per bulan Rincian Rincian
       
  Biaya listrik dan telepon   20.000.000
  Biaya administrasi   5.000.000
  Gaji karyawan    
  -  Manager   20.000.000
  -  Penerima tamu 8 orang x 3.500.000 28.000.000
  -  Cleaning service 50 orang x 2.000.000 100.000.000
  -  Head Cheaf   10.000.000
  -  Staf dapur dan restoran 25 orang x 3.000.000 75.000.000
  -  Chief Engineer   12.000.000
  -  Staff Engineer 10 orang x 3.000.000 30.000.000
       
  Total modal kerja   264.000.000

 

 

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (4048604 Kunjungan)
  • Hits (4048604 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp