PERIZINAN

*PERIZINAN 

website : perizinanonline.jogjakota.go.id  atau  jss.jogjakota.go.id

PERIZINAN YANG DIDELEGASIKAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA YOGYAKARTA

BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2023

  • izin juru parkir
  • dispensasi jalan
  • operasional kendaraan tidak bermotor
  • izin insidentil
  • izin penebangan pohon dan pemindahan taman
  • izin perubahan penggunaan tanah
  • izin penyelenggaraan reklame dengan ukuran ≤ 8m2
  • izin penyelenggaraan reklame dengan ukuran ≥8m2
  • izin penyelenggaraan reklame lukisan dinding
  • izin penyelenggaraan reklame berjalan
  • izin penyelenggaraan reklame insidental
  • izin pengumpulan uang atau barang
  • izin kuliah kerja nyata
  • izin operasional lembaga pendidikan formal
  • izin operasional lembaga pendidikan nonformal
  • izin jagal
  • surat izin praktik dokter hewan
  • Surat izin praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing
  • izin penyimpanan daging
  • izin penggilingan daging
  • izin penjualan daging
  • surat izin paramedik veteriner pelayanan kesehatan hewan
  • surat izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan
  • surat izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksanaan Kebuntingan
  • surat izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi
  • izin dokter hewan praktik mandiri
  • izin juru parkir kawasan pasar
  • izin pembuatan jalan masuk (in gang)
  • izin penyimpanan abu jenazah milik swasta
  • izin penyambungan saluran air hujan
  • izin saluran air limbah
  • surat izin praktik tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis
  • izin usaha mikro obat tradisional
  • pembetulan surat izin praktik tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
  • pencabutan surat izin praktik tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
  • izin klinik pemerintah non Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
  • Izin pergelaran jaringan fiber optik
  • izin praktek kerja lapangan

PERIZINAN YANG TIDAK DIDELEGASIKAN BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2023

  • surat izin praktik Dokter dan Dokter Gigi termasuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • pembetulan surat izin praktik Dokter dan Dokter Gigi termasuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • pencabutan surat izin praktik Dokter dan Dokter Gigi termasuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

 

*Semua yang terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG, SKB dan SLF) melalui website simbg.pu.go.id

*Permohonan Rekomendasi Kebudayaan melalui email : dpmpykkebudayaan@gmail.com

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (3923003 Kunjungan)
  • Hits (3923003 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp