DINAS PENANAMAN MODAL PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA KEDATANGAN TIM PENILAI EVALUASI PELAYANAN PUBLIK

           Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB mengevaluasi unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pada masyarakat dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

Ada sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik. Upaya itu adalah keramahan petugas, peningkatan fasilitas, hingga ketersediaan sarana dan prasarana bagi para penyandang disabilitas. Untuk survei di lapangan dibantu oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dasar hukum diadakannya evaluasi ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009, pasal 7 ayat 3 yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, setidaknya ada tiga poin utama tujuan dilakukannya evaluasi kinerja ini. Pertama adalah melihat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik. Kedua, mencari unit pelayanan publik yang dapat menjadi contoh bagi unit lain. Dan ketiga adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.Ada enam aspek yang  dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Pada evaluasi yang berbasis online ini, Kementerian PANRB akan memberikan beberapa formulir kepada penyelenggara pelayanan. Ada tiga formulir yang akan diberikan, yaitu F-01 untuk unit penyelenggara, F-02 untuk evaluator, dan F-03 untuk pengguna layanan.

              Di Pemerintah Kota Yogyakarta, Tim Penilai fokus pada beberapa pelayanan publik yaitu di RSUD, Disdukcapil, dan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Adapun Tim Penilai Evaluasi Pelayanan Publik yang datang ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta adalah Fahrul Rizal, Bsc (Ka. Bid. Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III-1) dan Retno  dari KemenPAN dan RB serta Riyadi dari LAN. Kedatangan Tim Penilai diterima langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta (Drs. Heri Karyawan), Sekretaris ( Dra. Christy Dewayani, MM), Ka. Bid. Penanaman Modal (Dodit Sugeng Murdowo, SH), Ka. Sie Data dan Informasi (Akhmad Yuliantara, SIP), Ka. Sie Pengembangan Kinerja (Darsana, SH), Ka. Sie Pengaduan (Giri Wijonartomo, ST. MT), Ka. Sie Pengaduan (Arif Amrullah, ST.MT), serta dari Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta (Beta Nurdiyah, SE dan Tri Suhandono, SIP).

(Christy D.)

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (4052833 Kunjungan)
  • Hits (4052833 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp