Bank Perkreditan Rakyat

Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 2, dalam rangka pendirian sektor usaha berupa BPR diperlukan bentuk hukum dari BPR yang dapat berupa perseroan terbatas,koperasi, ataupun perusahaan daerah. Pada peraturan yang tercantum dalam pasal 5 diatur bahwa pendirian BPR terbagi dalam 4 zonasi yang memiliki persyararatan minimal modal disetor.

Untuk zona 1 ditetapkan modal disetor minimal adalah sebesar Rp14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah); zona 2 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah); zona 3 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); dan zona 4 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Pembagian zona tersebut ditetapkan berdasarkan pada potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum di Indonesia atas nama Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian dari modal disetor tersebut, paling sedikit 50 persennya wajib digunakan sebagai modal kerja. Selayaknya bank lain, BPR menitikberatkan pada faktor kepercayaan (trust) dari masyarakat untuk menyimpan dananya dan selanjutnya disalurkan ke debitur yang membutuhkan atau tertarik untuk meminjam dana.

BPR mampu menyasar segmen yang luas baik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun masyarakat perseorangan yang tidak memiliki kemampuan memberikan agunan berupa fixed asset. Hasil indepth interview yang dilakukan tim peneliti, ditemukan bahwa nasabah yang berasal dari masyarakat dari sampel BPR yang terdapat di Kota Yogyakarta adalah sebesar 6.000 hingga 7.000 nasabah.

Latar belakang berdirinya BPR adalah upaya manajemen perusahaan melakukan diversifikasi usaha dimana pemegang saham utama telah memiliki bisnis di bidang lain sebelum mendirikan BPR. Perhitungan investasi pendirian BPR dihitung dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:

  • Modal disetor BPR menyesuaikan regulasi yang termuat dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2015, dimana Kota Yogyakarta masuk dalam kategori zona 2 sehingga BPR wajib menyetorkan dana minimal Rp8.000.000.000 (delapan miliar) dan tidak lebih dari Rp14.000.000.000 (empat belas miliar) sebagai modal berdirinya perusahaan.

  • Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 30 orang

  • Jumlah nasabah BPR sebanyak 6.000 orang.

  • Biaya legalisasi perizinan usaha.

Perkiraan Nilai Investasi Bank Perkreditan Rakyat

  •  
    Jenis
     
     
    1
    Modal Awal
    Rincian
    Nominal Biaya (Rp)
     
    Modal Minimal Pendiri BPR
     
    8.000.000.000
     
     
     
     
     
    Pengadaan kantor
     
     
     
    Biaya sewa gedung 5 tahun
     
    600.000.000
     
    Perbaikan interior
     
    30.000.000
     
     
     
     
     
    Pengadaan prasarana
     
     
     
    Mobil operasional
    2 x 100.000.000
    200.000.000
     
    Meja,kursi,lemari,papan
     
    200.000.009
     
     
     
     
     
    Legalisasi perusahaan
     
    20.300.000
     
    Total modal kerja non kas bank
     
    1.050.300.000
     
    Total modal kerja untuk kas = modal minuman- modal kerja
     
    6.949.699.991
     
     
     
     
    2
    Modal Kerja perbulan
    Rincian
    Nominal biaya (Rp)
     
    Biaya alokasi sewa gedung
     
    10.000.000
     
    Beban bunga
     
    875.000.000
     
    Biaya administrasi kantor
     
    120.000.000
     
    Beban pemasaran
     
    20.000.000
     
    Gaji karyawan
     
    12.000.000
     
    Director
    1 x 15.000.000
    15.000.000
     
    Commisioner
    2 x 13.500.000
    27.000.000
     
    Senior Officer
    2 x 7.500.000
    15.000.000
     
    Bank auditor
    1 x 5.000.000
    5.000.000
     
    Analyst
    3 x 5.500.000
    10.500.000
     
    Team leader
    2 x 4.000.000
    8.000.000
     
    Bank operation officer
    5 x 3.500.000
    17.500.000
     
    Arsip/IT maintenance
    1 x 3.500.000
    3.500.000
     
    Debt recovery officer
    5 x 3.000.000
    15.000.000
     
    Costomer service
    2 x 3300.000
    6.600.000
     
    Teller
    2 x 2.800.000
    5.600.000
     
    Secretary
    1 x 2.500.000
    2.500.000
     
    Driver
    2 x 2.000.000
    4.000.000
     
    Biaya makan dan lembur karyawan
     
    50.000.000
     
    Total modal kerja per bulan
     
    1.222.200.000

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (4053944 Kunjungan)
  • Hits (4053944 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp