KABUPATEN LEBAK DAN KABUPATEN MUSI RAWAS BELAJAR PELAYANAN PERIZINAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri mengajak Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas belajar pelayanan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Selasa (16/05). Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi Daerah, Zaenal Arifin dan Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan, Achmad Jani Rivani Yusuf. Peserta kunjungan berjumlah 12 orang tersebut diterima di Ruang Oval oleh Sekretaris DPMP, Dra.Christy Dewayani, MM dan  didampingi Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Gatot Sudarmono, SH  serta Kepala Seksi Pengembangan Kinerja, Darsana, SH.
Zaenal Arifin mengatakan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai daerah prioritas nasional replikasi hasil inovasi daerah di bidang perizinan. “Kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta merupakan fasilitasi rencana replikasi inovasi layanan perizinan. Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas datang untuk mengumpulkan data lapangan terkait pelayanan perizinan,” ungkapnya. Kedua kabupaten akan mencermati hal-hal yang dapat direplikasi di kedua kabupaten tersebut. Inovasi yang direplikasi nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di kabupaten masing-masing.
Ditambahkan oleh Achmad Jani Rifani Yusuf, “inovasi yang akan dipelajari adalah yang berkaitan dengan percepatan pelayanan perizinan dan sistem teknologi informasi.”Replikasi inovasi diharapkan mampu memacu daerah lain  untuk ikut berkembang menjadi daerah maju dan mandiri. Replikasi inovasi dapat membantu pemerintah daerah menjawab permasalahan secara efektif dan efisien, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayanan publik yang berkualitas. 
Christy Dewayani menjelaskan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta mendasarkan pada  Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota, Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.
Dilanjutkan oleh Gatot Sudarmono, “komitmen pemimpin tertinggi dalam mewujudkan pelayanan berkualitas adalah hal yang penting.” Pelayanan perizinan di DPMP tidak lagi menggunakan tim teknis. DPMP melayani perizinan mulai dari pendaftaran sampai pengeluaran atau penolakan izin bahkan pengawasan perizinan . "Yang diawasi adalah yang memiliki perizinan, sedangkan yang tidak berizin menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya. Gatot  Sudarmono juga menjelaskan beberapa inovasi yang dilakukan DPMP. Semua layanan di DPMP berbasis teknologi informasi sejak tahun 2006. Tanda tangan perizinan juga sudah didelegasikan sejak tahun 2006, tidak semua ijin ditandatangani oleh Kepala DPMP, tetapi didelegasikan ke pejabat di bawahnya sesuai kewenangan dan ketugasannya. Di DPMP juga terdapat inovasi pengendalian perizinan melalui Routing Slip dan SMS gateway. Sehingga pemohon izin dapat memantau sudah sampai dimana permohonan izin yang diajukan. Selain itu DPMP memberikan pelayanan perizinan pararel yaitu HO, SIUP dan TDP dapat keluar bersamaan. Proses menjadi lebih mudah karena persyaratan-persyaratan Yang sama pada izin-izin tersebut cukup dilampirkan satu kali.
Ditambahkan oleh Darsana DPMP Kota Yogyakarta bukanlah SKPD yang mengejar target pendapatan. DPMP fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena DPMP terus berusaha meningkatkan dan mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat. Sistem dibangun untuk memberikan pelayanan terbaik. Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada pegawai DPMP dan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui survei indeks kepuasan masyarakat. “Disini kami menanamkan kepada pegawai untuk mengedepankan peran bukan kewenangan sehingga yang diutamakan adalah apa yang dapat dilakukan bagi masyarakat,” katanya. 
Pertemuan diakhiri dengan kunjungan ke loket-loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Pelaksanaan kunjungan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Peserta dapat melihat langsung model-model pelayanan yang nantinya akan direplikasi yang paling sesuai dengan kondisi geografis, demografis dan sosial daerah masing-masing. (Nade)

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (3922699 Kunjungan)
  • Hits (3922699 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp