Pemerintah Kota Yogyakarta Siap Membentuk Mal Pelayanan Publik

Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) semakin gencar di berbagai  kota dan kabupaten. Kota Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang telah melakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Penandatangan  tersebut dilakukan pada hari Selasa  (02/03/2021) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sebanyak 38 kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP yang salah satu nya adalah kota Yogyakarta. Penandatanganan komitmen Penyelenggaraan MPP Kota Yogyakarta ditandatangani langsung oleh Walikota Yogyakarta didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta. Tujuan penandatangan komitmen adalah wujud keseriusan kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui MPP. Adapun pengertian MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Tujuan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik meliputi:

  1. Meningkatkan daya saing global dan iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha di Daerah;
  2. Meningkatkan komitmen, kerjasama dan koordinasi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik;
  3. Memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan pada satu lokasi;
  4. Memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Maksud Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengintegrasikan berbagai layanan meliputi Instansi Pusat, Instansi Daerah, BUMN, BUMD, Swasta dan layanan pendukung lainnya dalam satu lokasi yang sama sehingga dapat memberikan pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau, mudah, aman dan nyaman.

Seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta, Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ swasta yang bergabung dalam Mal Pelayanan Publik berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Yogyakarta yang mempunyai kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan mendukung dan sepakat untuk melaksanakan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Mal Pelayanan Publik. Kewenangan yang menyelenggarakan MPP adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta

Adapun lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta berada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yoyakarta Lantai 1 yang beralamat di Jl. Kenari No 56 Yogyakarat Kode Pos 55165. Saat ini DPMPTSP Kota Yogyakarta sedang dalam proses penyiapan sarana prasarana Mal Pelayanan Publik. Adapun persiapan yang sudah dilaksanakan adalah :

  1. Koordinasi pelayanan baik Instansi Pusat dan Daerah, BUMN/ BUMD serta swasta yang akan bergabung.
  2. Penyiapan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan kebutuhan dibutuhkan dalam mengimplementasikan Mal Pelayanan Publik.
  3. SDM Pelayanan
  4. Penyusunan SOP
  5. Penyiapan Sistem Aplikasi Perizinan 
  6. Penyusunan Regulasi.

Fasiltas Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta

  1. Anjungan Pelayanan sebanyak 20 buah
  2. Ruang Rapat VIP
  3. Ruang Rapat Tim Teknis
  4. Mushola
  5. Kamar mandi
  6. Ruang Laktasi
  7. Playground/ Tempat Bermain Anak
  8. Ruang tunggu
  9. Tempat Layanan Drive Thru
  10. Taman/ rest area
  11. Fasilitas Difabel
  12. Tempat Fotocopy
  13. Perpustakaan/ Ruang Baca
  14. Coffe Shop
  15. Tempat Parkir

Instansi yang sudah bergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta

Pemerintah Daerah Kota

  1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( semua OPD yang memiliki kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan)
  2. Jamkesda Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
  3. BPKAD Kota Yogyakarta (Layanan Pajak Daerah)

BUMN

  1. Kantor Pos Indonesia
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

BUMD

  1. Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY
  2. Bank Jogja
  3. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Swasta

  1. Koperasi Wiwara  ( Layanan Simpan pinjam dan minimarket)

Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta akan dilaunching pertengahan tahun 2021.

 

 

                PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (3919294 Kunjungan)
  • Hits (3919294 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp