Surat Pemberitahuan
Perihal Surat Pemberitahuan Aplikasi Perizinan dan Non Perizinan Onlrne Cetak Mandiri, bersama ini kami beritahukan informasi tambahan terkait Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di DPMP Kota Yogyakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Terdapat tambahan berupa 2 (dua) jenis Layanan Perizinan dan Non Perizinan Online Cetak Mandiri yaitu Surat Kepemilikan Bangunan (SKB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Adapun secara lengkap jenis Layanan Perizinan dan Non Perizinan Online Cetak Mandiri adalah sebagai berikut:
a. lzin Saluran Air Limbah (SAL);
b. lzin Saluran Air Hujan (SAH);
c. lzin ln Gang;
d. lzin Penyelenggaraan Reklame;
e. lzin Usaha Toko Swalayan (IUTS);
f. Surat lzin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB);
g. lzin Penjual Daging;
h. lzin Penyimpanan Daging;
i. lzin Penggilingan Daging;
j. lzin Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum/Swasta;
k. lzin Pengelolaan Krematorium Milik Swasta;
l. lzin Pengelolaan Abu Jenazah Milik Swasta;
m. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Bangunan Gedung;
n. Surat Kepemilikan Bangunan (SKB);
o. Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
2. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan kota Yogyakarta melayani pendaftaran melalui e-mail imbdpmp@jogjakota.go.id dan dilakukan proses dengan pemberitahuan lebih lanjut. Adapun pelayanan pendaftaran melalui e-mail adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan Berkas lzin Mendirikan Bangunan (lMB);
b. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Reklame;
c. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Menara Telekomunikasi;
d. Rekomendasi Kebudayaan.
3. Pengambilan berkas manual yang telah diproses sebelum Layanan Perizinan dan Non Perizinan Cetak Mandiri Online disampaikan melalui e-mail kepada masing-masing pemohon.
4. Konsultasi dan pengaduan dilakukan melalui aplikasi chat whatsapp hotline nomor 0812-2570-0512 (CS), 0872-2570-0614 (Pengambilan lzin), 0851-0187-1935 (OSS) atau telepon nomor (0274) 515865 ekstensi 265(CS)/274 (Pengambilan lzin)/275 (OSS).
5. Pemohon agar mencantumkan atau memberitahukan alamat e-mail sebagai alamat balasan atas pemberitahuan layanan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota yogyakarta.
6. Layanan ini berlaku mulai 26 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut atau sampai dengan kondisi dan situasi yang lebih kondusif.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.