KUATKAN REFORMASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, DPMP KOTA YOGYAKARTA SELENGGARAKAN FORUM DISKUSI GRUP

Dinas Penanaman Modal  dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Forum Diskusi Grup dengan tema Penyederhanaan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kamis (3/8) di Hotel Harper. Diskusi dilakukan dalam rangka penguatan reformasi pelayanan terpadu satu pintu. Forum tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Zairin Harahap, Kasam dan Gatot Sudarmono. Undangan dihadiri sekitar delapan puluh orang yang berasal dari perwakilan masyarakat, asosiasi, pengusaha, dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan menjelaskan Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mempermudah layanan publik khususnya layanan perizinan melalui inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.  Sejalan dengan hal tersebut, DPMP berusaha melakukan penyederhanaan perizinan dalam rangka mendukung investasi daerah. Pelayanan perizinan yang sudah baik di Kota Yogyakarta tetap perlu dikembangkan. “DPMP mempunyai komitmen untuk terus memberikan pelayanan perizinan semudah-mudahnya. Oleh karena itu kami berharap forum diskusi ini dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi DPMP dalam menyederhanakan perizinan khususnya IMB.” kata Heri ketika membuka acara Forum Diskusi Grup.

Pembukaan oleh Kepala DPMP dilanjutkan dengan paparan dari Zairin Harahap. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini membahas hakikat dan fungsi IMB dalam rangka memberikan kepastian hukum bangunan gedung. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

“Banyak kajian atau penelitian terkait perizinan. Penjabaran perizinan dapat dilihat dari paradigma pengaturan, paradigma pengendalian atau bisa saja gabungan keduanya,” kata Zairin.  Penjabaran perizinan dengan paradigma pengendalian ditujukan terhadap izin-izin persoalan lingkungan yang biasanya mensyaratkan persyaratan administratif ketat.   Ia melanjutkan, peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan harus memiliki persyaratan yang rasiologis. Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan yang lebih tinggi.  Menurut Zairin, ada beberapa yang perlu dicermati dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 seperti persyaratan orang yang membangun harus diketahui tetangga, tenggang waktu pelaksanaan IMB selama 17 hari dan penegakan hukum bagi pelanggar Perda.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kasam. Dosen Fakultas Teknik Sipil UII Yogyakarta ini menjelaskan tentang tinjauan teknis struktur bangunan gedung dalam menjamin bangunan gedung yang handal. Persayaratan teknis dalam mengurus IMB adalah hal yang penting.

 “DPMP adalah pintu terakhir pengendalian tata ruang khususnya IMB untuk mencegah terjadinya permasalahan penyelenggaraan bangunan gedung,” ungkap Kasam. Permasalahan yang dimaksud seperti banjir, bangunan runtuh akibat gempa, kegagalan konstruksi, struktur bangunan yang tidak memenuhi syarat, bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan tidak memenuhi sirkulasi udara yang cukup, dan aksesibilitas yang tidak ramah difabel. Ia mengatakan persyaratan teknis diberikan untuk menghindari timbulnya korban terutama korban jiwa akibat terjadinya permasalahan dalam pembangunan gedung.

Kasam melanjutkan, Pemerintah Kota melalui DPMP perlu menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada kaidah, norma dan standar yang harus dipenuhi ketika mendirikan bangunan. Kasam merekomendasikan DPMP Kota Yogyakarta untuk membentuk tim ahli bangunan gedung diluar pegawai DPMP untuk perizinan IMB bangunan tidak sederhana. Untuk mempermudah dan mempersingkat perizinan, sebaiknya pemohon izin ketika menyerahkan permohonan sudah memberikan persyaratan yang lengkap termasuk persyaratan teknis. Persyaratan teknis minimal melampirkan dua surat pernyataan yang bermeterai. Pertama surat pernyataan dari pemohon IMB yang menyatakan bahwa bangunan adalah bangunan yang andal.  Kedua, surat pernyataan dari ahli bangunan gedung bahwa sudah benar-benar merencanakan dan merancang bangunan gedung tersebut sesuai dengan kaidah, norma, dan standar bangunan gedung yang berlaku. Surat pernyataan dari ahli bangunan gedung harus melampirkan sertifikat keahlian dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Jadi DPMP sewaktu-waktu dapat menghubungi ahli tersebut ketika membutuhkan konfirmasi ketika melakukan pengecekan kelengkapan administrasi. “Karena pemohon sudah melibatkan ahli dalam merancang bangunan, DPMP tidak perlu lagi melakukan pengecekan substansi seperti struktur dan lain-lain. Dengan demikian, maka akan dapat memperpendek waktu penyelesaian izin,” tambahnya.

Lalu Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Gatot Sudarmono memberikan paparan tentang pelaksanaan perizinan IMB di Kota Yogyakarta.  “IMB bisa atas nama siapa saja, tidak perlu diubah,” kata Gatot. Ketika membeli suatu bangunan gedung, pemilik baru tidak perlu mengurus IMB baru selama tidak mengalami perubahan fungsi bangunan, bentuk bangunan dan  luas bangunan. Yang diurus adalah balik nama surat bukti kepemilikan bangunan gedung (BKBG). Balik nama Surat BKBG ditetapkan setelah kondisi bangunan dinyatakan sesuai dengan dokumen IMB setelah petugas DPMP melakukan pengecekan lapangan.

Gatot melanjutkan Pemilik IMB/bangunan gedung dapat mengajukan permohonan pemecahan dokumen IMB. Pemecahan dokumen IMB dapat dilakukan apabila bangunan gedung tidak mengalami perubahan dan masih memenuhi ketentuan tata ruang. Juga sertifikat hak atas tanah sudah dilakukan pemecahan. Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja ini juga menjelaskan tentang mekanisme dan prosedur pengurusan IMB di DPMP Kota Yogyakarta.

 Saat ini DPMP bermaksud mengubah peraturan daerah yang ada agar pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta menjadi lebih sederhana. Forum diskusi grup diharapkan mampu memberikan masukan yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung. (Nade)

 
Download Dokumen :

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (3918659 Kunjungan)
  • Hits (3918659 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp