NON PERIZINAN

*NON PERIZINAN

website : perizinanonline.jogjakota.go.id  atau   jss.jogjakota.go.id

NON PERIZINAN YANG DIDELEGASIKAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA YOGYAKARTA

BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2023

  • uji kelayakan proteksi kebakaran (sudah ada bangunannya)
  • persetujuan instalasi proteksi kebakaran (masih perencanaan pembangunan)
  • manajemen keselamatan kebakaran gedung
  • pengelolaan tempat khusus parkir pemerintah kawasan malioboro 2
  • persetujuan pengelolaan tempat khusus parkir swasta
  • persetujuan pengelolaan tempat khusus parkir pemerintah
  • persetujuan peremajaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum
  • pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan wajib UKL-UPL
  • keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan wajib amdal
  • persetujuan dokumen pengelolaan lingkungan hidup
  • persetujuan dokumen evaluasi lingkungan hidup
  • persetujuan armada angkutan sampah
  • persetujuan usaha pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga/sampah domestik
  • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang bangunan gedung
  • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang reklame
  • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang infrastruktur pasif telekomunikasi
  • rekomendasi pemanfaatan tanah negara
  • persetujuan operasional lembaga pelatihan kerja pemerintah
  • tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial
  • surat keterangan penelitian
  • persetujuan penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C
  • persetujuan operasional toko swalayan
  • persetujuan kajian hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat
  • pengelolaan tempat khusus parkir pemerintah kawasan pasar
  • persetujuan pengelolaan tempat pemakaman bukan umum
  • persetujuan pemakaman untuk pengelolaan krematorium milik swasta
  • surat terdaftar penyehat tradisional
  • persetujuan pondokan atau izin pondokan
  • persetujuan pedagang kaki lima atau izin pedagang kaki lima

NON PERIZINAN YANG TIDAK DIDELEGASIKAN BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2023

  • rekomendasi bentuk arsitektur
  • persetujuan teknis analisis dampak lalu lintas
  • rekomendasi penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum
  • surat keterangan perubahan fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bermotor perseorangan
  • surat keterangan muatan barang
  • permohonan arahan dokumen lingkungan (penapisan)
  • SPPL
  • rincian teknis penyimpanan limbah B3
  • persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah
  • persetujuan teknis pembuangan emis
  • persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3
  • surat kelayakan operasional sistem pengolahan air limbah atau fasilitas injeksi
  • surat kelayakan operasional alat pengendali emisi
  • surat kelayakan operasional pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3
  • informasi kesesuaian tata ruang
  • rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk kekancingan
  • rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten
  • surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis
  • surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan
  • Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner
  • rekomendasi nomor kontrol veteriner
  • surat keterangan kesehatan hewan
  • rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan atau bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan
  • rekomendasi instalasi karantina tumbuhan dan hewan
  • standar label pengawasan hygiene sanitasi pangan
  • rekomendasi titik lokasi menara telekomunikasi
  • rekomendasi lokasi pergelaran jaringan fiber optik
  • rekomendasi dan pengesahan laporan kegiatan usaha bagi biro perjalanan wisata dan penyelenggara perjalanan ibadah umroh
     

*Semua yang terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG, SKB dan SLF) melalui website simbg.pu.go.id

*Permohonan Rekomendasi Kebudayaan melalui email : dpmpykkebudayaan@gmail.com

 

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (3921586 Kunjungan)
  • Hits (3921586 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp