Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta melalui “ Penyederhanaan Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) “

      Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD)  dengan tema Penguatan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta melalui “ Penyederhanaan Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan  (SIUP) “, pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018, bertempat di Hotel Neo Awana, Jalan Mayjen Sutoyo No. 52, Mantrijeron, Yogyakarta dengan mengundang 80 (depalan puluh) peserta yang terdiri dari Asosiasi, Pengusaha, Masyarakat di Kota Yogyakarta dan OPD terkait.

      Adapun maksud dan tujuan diadakan acara Focus Group Discussion (FGD) ini adalah untuk: Meningkatkan pelaksanaan pelayanan perizinan usaha kepada masyarakat pada umumnya dan penyederhanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada khususnya.

      Dengan dihapusnya layanan Izin Gangguan (HO) sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 4/SE/IV/2017 tentang Tindaklanjut Pencabutan Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan, yang telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penghentian Penyelenggaraan Pelayanan Izin Gangguan, maka secara otomatis  SIUP menjadi pilihan yang akan dijadikan legalitas untuk usaha di bidang Perdagangan, baik perdagangan barang maupun jasa.

      Adapun narasumber acara tersebut adalah Bapak Zairin Harahap, SH, M.Si (Dosen Fak. Hukum UII Yogyakarta) dan Ibu Purwaningsih, (Ketua APINDO Kota Yogyakarta), 

      Forum ini merupakan bagian dari kegiatan Pengkajian dan Sosialisasi Peraturan Perizinan,  dengan harapan mampu melahirkan masukan , saran dan pemikiran guna penyederhanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Output dari kegiatan ini adalah dapat menampung aspirasi dari peserta sehingga dapat menghasilkan solusi mengenai penyederhanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) guna meningkatkan pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Dra. Christy Dewayani, MM

 

 

Apakah dengan adanya layanan secara online, pelayanan semakin :

Pilih
Jam Kunjungan
Selasa - Jum'at
09:00 s/d 13:00

Keterangan : "LIHAT DI PENGUMUMAN"
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 14.00 WIB
Jum'at
08.00 - 14.00 WIB


Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional Libur

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta 55165 Telpon 514448. 515865, 515866, Faksimile: (0274) 555241
Email: dpmptsp@jogjakota.go.id
Website : dpmptsp.jogjakota.go.id

Kritik dan Saran
Akun Sosial Media
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (3921845 Kunjungan)
  • Hits (3921845 Kunjungan)
  • Hari Ini (1 Kunjungan)
  • Kemarin (0 Kunjungan)
WA CS DPMPTSP
Chat on WhatsApp