Sumber : Kota Yogyakarta Dalam Angka 2018
Source : Yogyakarta Municipality In Figures 2018


Struktur Pemerintahan

Perangkat Daerah Kota Yogyakarta terdiri dari:
1.Sekretariat daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sekretariat Daerah membawahi:
       1.Asisten Kesejahteraan Rakyat yang membawahi:
            1.Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan
            2.Bagian Hukum
      2.Asisten Perekonomian yang membawahi :
            1.Bagian Administrasi dan Pengendalian Pembangunan;
            2.Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama; dan
            3.Bagian Layanan Pengadaan
      3.Asisten Umum membawahi :
            1.Bagian Umum;
            2.Bagian Protokol; dan Bagian Organisasi.
2.Staf Ahli Walikota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Staf Ahli terdiri dari :
      1.Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat;
      2.Staf Ahli Bidang Perekonomian; dan
      3.Staf Ahli Bidang Umum.
3.Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
4.Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
5.Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daeraha. Dinas Daerah meliputi:
      1.Dinas Pendidikan;
      2.Dinas Pemuda dan Olahraga;
      3.Dinas Kesehatan;
      4.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
      5.Dinas Pertanahan dan Tata Ruang;
      6.Dinas Kebakaran;
      7.Satuan Polisi Pamong Praja;
      8.Dinas Sosial
      9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak;
      10.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
      11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
      12.Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
      13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
      14.Dinas Pertanian dan Pangan;
      15.Dinas Lingkungan Hidup;
      16.Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian;
      17.Dinas Perhubungan;
      18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
      19.Dinas Kebudayaan;
      20.Dinas Pariwisata; dan
      21.Dinas Penanaman Modal dan Perizinan;